Kelangkaan Minyak Goreng

Isu Kelangkaan Minyakita di Pasaran, Menag Kelarkan Aturan Baru Pembelian Harus Disertai KTP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan KTP

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Minyakita langka di Jabar, diduga ada penimbunan.(KOMPAS.com/Xena Olivia) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ketersediaan minyak besutan pemerintah yang diluncurkan tahun lalu, MinyaKita, mendadak langka di sejumlah daerah saat ini, jikalaupun ada harga jual dari pedagang melonjak capai Rp 20.000 per liter.

Dikutip dari Kompas.com berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, ada dua sebab yang membuat minyak goreng curah dengan merk Minyakita berkurang suplainya ke pasar rakyat atau pasar tradisional.

Pertama, bahwa minyak curah dengan merk tersebut banyak digunakan konsumen, dan saat ini Minyakita tak hanya bisa ditemukan di pasar tradisional tapi juga pasar modern, dan yang kedua karena ada penambahan alokasi CPO untuk program biodiesel dari B20 menjadi B35, yang setidaknya menyerap sekitar 9 juta kilo liter CPO.

Baca juga: Begini Respon Menteri Perdagangan Soal Dalang dan Penyebab Dibalik Kelangkaan Minyak Bersubsidi

Maka dengan peningkatan menjadi B35, serapan yang dibutuhkan untuk program ini menjadi sekitar 12 juta kilo liter CPO.

Untuk mengatasi persoalan minyak goreng terutama merk Minyakita yang berkurang suplainya ke pasar tradisional, Zulkifli telah meminta produsen Minyakita menaikkan produksi.

Aturan Baru Pembelian MinyaKita Harus Gunakan KTP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Bersubsidi, Mendag Larang Penjualan Minyakita di Supermarket dan Online

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Upaya tersebut sengaja dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.

Pedagang kelontongan yang menjual Minyakita di Pasar Atas Baru Cimahi.
Pedagang kelontongan yang menjual Minyakita di Pasar Atas Baru Cimahi. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Sebelumnya, suplai minyak goreng per bulan hanya sebesar 300.000 ton per bulan, yang mana mengharuskan pemerintah untuk menaikkannya hingga 50 persen.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved