Kasus Pelecehan
Ayah Setubuhi Anak Kandung di Karawang Lebih dari 75 Kali, Pelaku Dituntut Hukuman Kebiri
Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Polres Karawang menangkap R (43), pria bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandung sendiri.
R disebut telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 75 kali,
R melancarkan aksi bejatnya mulai 2016 hingga putrinya itu hamil dan melahirkan pada September 2022.

Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga tentang perempuan berusia 20 tahun melahirkan anak tanpa diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan itu pun kemudian mendesak perempuan tersebut agar memberi tahu sosok ayah anak yang dilahirkannya.
"Setelah didesak, (korban) mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui bahwa korban telah diperkosa oleh ayah kandungnya selama sekitar 7 tahun, saat dia masih berusia 14 tahun.
Menurut laporan kepolisian, tindakan bejat ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2016 di rumahnya yang terletak di Kecamatan Batujaya.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. Pelaku akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.
Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ucap Wirdhanto.
Ancaman Hukuman
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada sang anak, yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.