Raperda Anti LGBT di Garut Sedang Dibahas DPRD

Raperda Anti LGBT di Garut Sedang Dibahas DPRD, Bupati: Tidak Boleh Ada LGBT di Garut

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
MENGHADANG LGBT - Seorang aktivis dakwah menghadiri acara Konsolidasi Umat Menghadang LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan transseksual) yang disampaikan Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat, Fahmi Salim Zubair di Kantor Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (9/2/2016). Acara ini bertujuan mengajak kepada aktivis dakwah untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus praktik homo seksual, karena perilaku yang menyimpang tersebut dilarang dalam agama Islam. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANAN.COM, GARUT - Masyarakat di Kabupaten Garut meminta Pemkab untuk menggagas Peraturan Daerah atau Perda tentang Anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Mendengar aspirasi tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan mendukung penuh usulan Perda itu untuk dibuat.

"Kami menyambut baik kalau DPRD ada Hak Inisiatif. Karena mengajukan Perda itu Hak. Kami memberikan dukungan untuk itu," ujarnya kepada Tribun, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Tanjakan Bohong Tasikmalaya, Jalur Menuju Garut Melalui Singaparna yang Sempat Rawan Kecelakaan

Kata Rudy, saat ini Pemkab Garut memiliki Perda Anti Maksiat, akan tetapi Perda tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai larangan LGBT.

Sedangkan aspirasi masyarakat soal LGBT, menurut Rudy, Perda itu diminta untuk dibuat terpisah dengan Perda Anti Maksiat Nomor 13 Tahun 2015.

Permintaan itu menurutnya saat ini tengah dibahas di DPRD.

Baca juga: Jenazah Siti Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Garut Dibawa ke RS Kramat Jati untuk Diautopsi

"Jadi ini adalah urusan orang Garut, perda ini urusan orang Garut. Di Garut tidak boleh ada LGBT titik," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut. Dadan Wandiansyah. mengatakan, Raperda Anti LGBT saat ini sedang dibahas.

Pembahasan tersebut dimulai sejak adanya aksi massa yang menolak LGBT di Kabupaten Garut.

Baca juga: Kampung Sampireun, Wisata Garut Instagramable yang Cocok Dikunjungi saat Libur Imlek

"Kami sudah terima aspirasinya, saat ini sedang dibahas. Masyarakat menginginkan adanya peraturan pelarangan LGBT," ujarnya saat dihubungi.

Dadan menjelaskan Raperda anti LGBT merupakan salah satu kearifan lokal yang melekat pada julukan kota santri.

Baca juga: MUI Kecewa Bos Gudang Miras Terbesar di Garut yang Digerebek Satpol PP Tidak Ditahan

Pihaknya juga telah memberikan nota kepada pimpinan DPRD Garut untuk selanjutnya disampaikan ke eksekutif.

"Nantinya, apakah Anti-LGBT ini masuk ke dalam Perda Anti Maksiat, atau berdiri sendiri satu item, itu sudah disampaikan dalam nota," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved