3069 Anak di Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Dispensasi Nikah dalam 5 Tahun Terakhir

3069 Anak di Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Dispensasi Nikah dalam 5 Tahun Terakhir

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Ilustrasi Pixabay
Ilustrasi pernikahan anak atau di bawah umur. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya mencatat sebanyak 3.069 anak di bawah umur sudah mengajukan dispensasi nikah dalam lima tahun terakhir.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya, Sanusi, menjelaskan, pada 2018 silam terdapat 31 perkara pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Kemudian pada 2019, permohonan dispensasi nikah meningkat menjadi 286 perkara dan terus naik sampai 946 perkara pada 2020.

Baca juga: Profil Persitas Tasikmalaya, Lengkap Beserta Sejarah Berdirinya Klub Kebanggaan Wargi Tasikmalaya

Sementara pada 2021, pengajuan dispensasi pernikahan anak ini berada di angka paling banyak, yakni 1028 perkara.

Barulah pada 2022 lalu, pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur kembali turun di angka 778 perkara.

"Dulu, pernikahan untuk perempuan itu di umur 16 tahun, sedangkan untuk laki-laki itu di umur 19 tahun. Sementara saat ini ada penyamaan baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki, yakni di umur 19 tahun," terang Sanusi, Jumat (20/1/2023).

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya.
Sanusi selaku Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, penyamaan umur pernikahan telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 (UU 16/2018) tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 (UU 1/1974) tentang Perkawinan.

“Perkara dispensasi atau permohonan sidang nikah di bawah umur itu mulai banyak sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 (PP 5/2019). Oleh karena itu, pemerintah harus merespons cepat terhadap permohonan dispensasi tersebut,” lengkapnya.

Baca juga: Talaga Denuh, Misteri Bukit di atas Danau yang Menyerupai Bentuk Peta Tasikmalaya

Di Kabupaten Tasikmalaya, lanjutnya, pengajuan dispensasi nikah pada pernikahan anak banyak yang datang dari Kecamatan Pagerageung, Kecamatan Cipatujah, Kecamatan Cikatomas, Kecamatan Sodonghilir, dan Kecamatan Karangnunggal.

“Meski begitu, di wilayah lain juga ada dan hampir merata, namun tidak sebanyak dari kecamatan-kecamatan tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved