Senin, 4 Mei 2026

Mantan Dirut Perhutani: Kebijakan KHDPK Berdampak Negatif Bagi Masyarakat

Mantan Dirut Perhutani: Kebijakan KHDPK Berdampak Negatif Bagi Masyarakat

Tayang:
Istimewa
Saksi ahli dari penggugat KHDPK, Transtoto Handhadari bersama FPHJ di PTUN Jakarta 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) masih berproses gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hingga telah masuk tahap menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

Salah seorang saksi ahli, Transtoto Handhadari yang juga sekaligus pemerhati kehutanan dan mantan Dirut Perhutani periode 2005-2008, menyampaikan, kebijakan KHDPK memiliki dampak negatif yang sudah terasa oleh masyarakat.

Saat ini, sudah ada sejumlah kawasan yang dijadikan KHDPK, seperti Sumedang, Bogor, Cianjur (Jabar), Ngawi, Pati, dan Gunung Kidul (Jateng), telah mengalami bencana banjir yang lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Wisata Tasikmalaya Rumah Batu, Destinasi Bangunan Unik di Tengah Hutan yang Wajib Dikunjungi

"Ada juga lahan hutan di Karawang dijadikan pembuangan limbah B3, hingga terjadi konflik horizontal antara lembaga masyarakat desa hutan dengan sejumlah pihak pengusung reforma agraria," katanya saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa menilai bila lahan hutan dibagi-bagikan kepada individu sesuai kebijakan KHDPK, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Soroti Kawasan Hutan Gunung Geulis Jatinangor

"Presiden pertama pada 1960 telah memberikan proteksi pada hutan dengan membentuk perusahaan kehutanan negara walau saat itu banyak tekanan dari underbouw PKI yang ingin menjadikan hutan sebagai objek reforma agraria. Jadi, prinsip kami bukan tak setuju jika reforma agraria harus dijalankan. Tapi, maaf untuk hutan jangan dijadikan objek reforma agraria, sebab tak ada dalilnya," katanya.

Eka menjelaskan, saat ini tak ada institusi apalagi individu yang kompeten mengelola hutan kecuali Perhutani, sehingga kata Eka, dapat dipastikan bila hutan dibagi-bagikan ke individu maka akan berdampak kerusakan ekologi yang sangat besar di pulau Jawa.

Baca juga: Rawan Bencana, Cecep Nurul Yakin: Titik-titik Longsor akan Ditetapkan Menjadi Hutan Lindung

Ketua Umum Serikat Karyawan Perhutani, Muhamad Ikhsan mengatakan, bahwa SK KLHK nomor 287/2022 tak melalui kajian hukum yang baik, misalnya di dalam PP 23 itu disyarakatkan bahwa KHDPK ditetapkan di wilayah kerja yang tidak menjadi wilayah kerja Perum Perhutani, sementara wilayah kerja Perhutani belum ditetapkan namun KHDPK sudah ditetapkan oleh SK 287. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved