Tragedi Kanjuruhan
Update Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tak Ajukan Eksepsi usai Dibacakan Dakwaan
sidang perdana kasus Kanjuruhan Dua warga sipil terdakwa perkara Kerusuhan Kanjuruhan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan JPU
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Dua warga sipil terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu.
"Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardhan, usai sidang pembacaan dakwaan.
Baca juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot, 9 Komandan Brimob Juga Diganti Buntut Tragedi Kanjuruhan
Keduanya didakwa atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP selain Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian.
Baca juga: UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD: Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully.
Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan dalam pertandingan.
Baca juga: Jelang Piala AFF 2022, Kapolri: Uji Coba Pertandingan dengan Penonton Pasca Tragedi Kanjuruhan
“Terdakwa (Suko Strisno) menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar.
Adapun insiden yang terjadi adalah kericuhan di Stadion Kanjuruhan selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Diketahui sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut. Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan enam tersangka, di antaranya :
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita
- Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris
- Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto
- Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.