Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD: Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Sebut Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2021).

Menurutnya, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, namun dia belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Jelang Piala AFF 2022, Kapolri: Uji Coba Pertandingan dengan Penonton Pasca Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Salat Gaib di Mako Brimob, Lantunkan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Terkait penindakan hukum, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II, dan pekan lalu penyidik polisi melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.

Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, dan selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Semua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi, namun Hadian bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3, sebab Ia masih harus  wajib lapor setiap Senin.

Baca juga: Sambangi dan Berikan Ucapan di Gereja Khatolik, Mahfud MD : Beragama Menimbulkan Kenyamanan

Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.(*)

Seperti yang diketahui, Sabtu 1 Oktober 2022, Stadion Kanjuruhan, Malang, menjadi masa kelam bagi dunia sepak bola Tanah Air, juga bagi bumi pertiwi Indonesia.

Kerusuhan, kepanikan, pecah usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan laga Liga 1 2022-2023.

Tembakan gas air mata, lalu sesak napas, berdesakan, terinjak, menjadi faktor penyebab, mengakibatkan meninggalnya lebih dari 100 nyawa.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved