Tragedi Kanjuruhan

Kasus Kanjuruhan, JPU : Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Sebabkan Kepanikan

JPU perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan : Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Sidang perkara Kerusuhan Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, menyebutkan, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC turun ke lapangan.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang perdana yang digelar secara online itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dimana dakwaan untuk tiga terdakwa dibaca secara bergantian dengan posisi terdakwa berada di rumah tahanan.

Dua polisi lain selain Hasdarmawan adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

JPU Rully Mutiara mengatakan, penembakan gas air mata itu menyebabkan kepanikan penonton dan berdampak pada adanya kerumunan yang mengakibatkan meningkatknya risiko kematian.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tak Ajukan Eksepsi usai Dibacakan Dakwaan

Baca juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot, 9 Komandan Brimob Juga Diganti Buntut Tragedi Kanjuruhan

Menurut jaksa, Hasdarman tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul saat memerintahkan bawahannya untuk melontarkan gas air mata.

Jaksa juga menilai, perintah tersebut merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, dimana gas air mata membuat penonton berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan manusia di pintu keluar stadion.

Baca juga: Ghea Youbi Sebut Kekasihnya Masih Trauma Pasca Tragedi Kanjuruhan

"Terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14, yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujar Rully dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara itu Wahyu Setyo Pranoto diduga membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Jaksa menilai, Wahyu tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Jaksa juga menyebutkan, Bambang Sidik pun memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko, juga didakwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHO tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Tragedi kanjuruhan

Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada malam hari tersebut, dan menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

Baca juga: UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD: Bukan Pelanggaran HAM Berat

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto. Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved