CPNS 2023

Beredar Kabar CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Berikut Tips, Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023, beredar kabar jika rekrutmen CPNS 2023 bakal dibuka pada pertengahan tahun ini atau sekitar bulan Juni

(Pixabay)
PNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, khusus bagi kamu yang sudah menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2023, beredar kabar jika rekrutmen CPNS 2023 bakal dibuka pada pertengahan tahun ini atau sekitar bulan Juni.

Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa (27/12/2022).

Apabila tidak ada kendala selama proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.

Baca juga: Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya

"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Meski demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Bagi kamu yang ingin ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 wajib memiliki akun di sscasn.bkn.go.id.

Jika sudah punya, nantinya kamu hanya tinggal login di situs tersebut dan mengunggah berkas yang diperlukan.

Baca juga: Sekjen Kemenkumham Buka Suara soal Informasi Pendaftaran CPNS 2023 di Instansinya

Tips Lancar saat Login dan Daftar CPNS 2023

Agar tidak mengalami kendala saat login atau daftar, berikut beberapa tips mengakses situs sscasn.bkn.go.id.

1. Gunakan browser Google Chrome atau Mozila Firefox versi terbaru

2. Aktifkan kamera pada perangkat (laptop atau Hp) saat melakukan registrasi

Baca juga: Ramai Pertanyaan Soal Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Warganet : Apakah Sudah Dibuka?

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada adturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Contoh Latihan Soal SKD TWK Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS 2023

Cara Buat Akun SSCASN

Sama seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 hanya dilakukan melalui satu portal yakni sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara buat akun sscasn di sscasn.bkn.go.id.berikut ini.

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Syarat dokumen Pendaftaran yang perlu kamu persiapkan dari sekarang, antara lain :

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved