Pencabutan PPKM

Meski PPKM Sudah Dicabut, PJ Walkot Tasikmalaya Tetap Aktifkan Satgas Covid-19, Ini Alasannya

Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyebut jika (Satgas) Covid-19 di daerahnya masih aktif meski aturan PPKM telah di cabut oleh Presiden

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).

Bahkan keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.

Menurut penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah, menyebut Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerahnya masih aktif meski aturan PPKM telah resmi dicabut Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: PPKM Dicabut, Pengelola Cicalengka Dreamland Berharap Kunjungan Wisatawan Semakin Meningkat

Pembatasan kegiatan masyarakat sudah resmi dicabut dan bebas melakukan aktivitas seperti sebelum pandemi. Namun warga wajib memakai masker terutama di rumah sakit.

Cheka pun mengatakan meski PPKM dicabut, yang jelas pihaknya bersyukur hasil evaluasi pusat, bahkan Pemkot Tasikmalaya Satgas tetap ada dan hanya pembatasan kegiatan masyarakat yang dicabut. Tapi khusus di rumah sakit tetap masih masker.

Cheka menambahkan, saat ini intenvensi masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) dikurangi dan lebih menekankan intensitas kesadaran masyarakat sendiri terhadap prokes.

Baca juga: Breaking News, PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting Ini

Meski demikian, pelaksanaan vaksin tetap dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

Seperti sarana transportasi di Kota Tasikmalaya, lanjut Cheka, sudah bisa dibuka penuh kembali termasuk Bandara Wiriadinata Tasikmalaya.

Saat ini pihaknya sedang mendiskusikan dengan berbagai maskapai penerbangan karena sudah dapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Masih Berlaku? Ini Penjelasan Kemenkes

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Inmendagri yang diterbitkan Jumat (30/12/2022) itu menyusul pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.

Serta menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Oleh Presiden, Kemenkes: Tidak Perlu Lagi WFH, Tetapi Protokol Tetap Berjalan

Dia pun menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved