Pencabutan PPKM

PPKM Resmi Dicabut, Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Masih Berlaku? Ini Penjelasan Kemenkes

PPKM Dicabut, Apakah Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Masih Terus Digunakan? Ini Penjelasan Kemenkes

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Kenali arti status PeduliLindungi warna hitam, merah, kuning, dan hijau. (Shutterstock/Andri wahyudi) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah resmi mencabut dan memberhentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022 di Istana Negara, Jakarta. 

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi. 

Keputusan pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Oleh Presiden, Kemenkes: Tidak Perlu Lagi WFH, Tetapi Protokol Tetap Berjalan

Baca juga: Menanti Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM dan Kilas Balik Penanganan Covid-19 Sejak Era PSBB

Lantas, setelah dicabutnya PPKM di Indonesia, apakah aplikasi Pedulilindungi masih digunakan?

Baca juga: Pencabutan PPKM Belum Diputuskan, Pemerintah: Masih dalam Tahap Evaluasi

Penjelasan Menkes

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, meskipun PPKM dicabut namun aplikasi Pedulilindungi tidak akan dihapus, karena menurutnya peran aplikasi Pedulilindungi sebagai platform pelaporan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dibutuhkan.

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," ujar Menkes Budi dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Akhir Tahun, Mobilitas Masyarakat Meningkat, Kemenkes: PPKM Dicabut Bukan Berarti Covid-19 Tak Ada

Ia juga menambahkan, nantinya, orang yang positif Covid-19, pada Pedulilindungi statusnya tidak lagi bertanda hitam, namun tetap mendapatkan pemberitahuan dan wajib memakai masker. 

"Kalau lapor, Pedulilindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dan wajib pakai masker," lanjutnya.

Seperti diketahui, Covid-19 merupakan penyakit yang menular, dengan memakai masker maka orang yang sakit pun berpotensi lebih sedikit menularkan penyakit ke orang lain.

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, bagi orang yang positif Covid-19 sebaiknya melakukan isolasi mandiri (isoman) sampai sembuh, yang mana hal ini dianjurkan agar orang tersebut tidak menularkan penyakitnya ke orang lain.

Vaksinasi

Tak hanya aplikasi Pedulilindungi, tes Covid-19 seperti rapid antigen dan PCR juga tidak dihapus meski PPKM sudah dicabut.

"Tes PCR, Antigen, dan Pedulilindungi tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, tapi kita mengharapkan itu jadi kesadaran masyarakat, kalau sudah merasakan sakit ya tes sendiri, dan tes itu available (tersedia)," tutur Menkes Budi.

Di sisi lain, Presiden Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi di Indonesia masih terus berlangsung, sebab vaksinasi akan membantu meningkatkan imunitas.

Baca juga: Harapan Kapolri pada Malam Natal: Semoga Tahun Depan Bebas PPKM dan Bisa Kembali Normal

"Vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi.

Ia menuturkan, aparat, lembaga pemerintah, serta fasilitas dan tenaga kesehatan harus tetap bersiaga untuk memberi layanan vaksinasi bagi masyarakat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah pun tetap dipertahankan untuk merespons bila terjadi penyebaran Covid-19.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved