Pencabutan PPKM
Breaking News, PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting Ini
PPKM Resmi Dicabut Oleh Pemerintah, Catat 4 Hal Penting yang Berlaku Setelah Status PPKM Ditiadakan
Penulis: Lu'un Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia resmi dicabut berdasarkan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai Jumat (30/12/2022).
Peraturan tentang pencabutan PPKM tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, yang mana Inmendagri tersebut diteken pada Jumat (30/12/2022).
"PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," bunyi pengumuman dalam Inmendagri tersebut, khususnya di diktum kesatu.
Kendati demikian, dicabutnya PPKM bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai.
Hal ini karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Oleh Presiden, Kemenkes: Tidak Perlu Lagi WFH, Tetapi Protokol Tetap Berjalan
Baca juga: Menanti Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM dan Kilas Balik Penanganan Covid-19 Sejak Era PSBB
Lantas, apakah masih ada pemberlakuan beberapa peraturan yang tetap diterapkan, pasca penghapusan status PPKM oleh pemrintah?
Baca juga: Pencabutan PPKM Belum Diputuskan, Pemerintah: Masih dalam Tahap Evaluasi
Simak 4 aturan berikut yang, masih tetap harus dilakukan setelah pemberlakuan status PPKM di tiadakan :
1. Masyarakat diimbau tetap pakai masker
Meski PPKM dicabut, masyarakat tetap diimbau mengenakan masker, termasuk saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, serta di dalam transportasi publik.
Kemudian, masker juga tetap dikenakan bagi mereka yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin; serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi (Covid-19).

2. PeduliLindungi masih dipakai
Pemerintah juga tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang digunakan saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
3. Tes dan vaksinasi Covid-29 masih dilakukan

Peraturan yang masih berlaku berikutnya adalah, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi siapapun yang bergejala Covid-19.
Baca juga: Akhir Tahun, Mobilitas Masyarakat Meningkat, Kemenkes: PPKM Dicabut Bukan Berarti Covid-19 Tak Ada
Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
Selanjutnya, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri, atau terpusat di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
4. PPKM di daerah dicabut
Melalui aturan ini, gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Kendati demikian, gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) Covid-19 daerah, berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, agar tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, serta mencermati perkembangan angka Covid-19.
Hal ini termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Harapan Kapolri pada Malam Natal: Semoga Tahun Depan Bebas PPKM dan Bisa Kembali Normal
Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota juga dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian.
Adapun langkah ini diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, dan maka dari itu, diperlukan transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
"Pengetatan pembatasan dapat dilakukan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," bunyi ketentuan dalam Inmendagri tersebut.(*)