Libur Akhir Tahun

Catat, Begini Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023

Liburan tahun baru 2023 sudah di depan mata,bagi Anda yang berencana liburan, Segera Ketahui Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Saat Libur.

Kompas.com
Tiket kereta api periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah dapat dipesan. Aturan penumpang kereta periode Nataru.(Dok. PT KAI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Liburan tahun baru 2023 sudah di depan mata, dan bagi Anda yang berencana untuk liburan ke luar kota, ada baiknya mengetahui aturan terbaru naik kereta api dan pesawat, agar nantinya bisa lebih mudah dalam melaksanakan perjalanan. 

Baca juga: Terbaru, Pemerintah Berlakukan Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Begini Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Usia Dibawah 12 Tahun Tak Perlu Vaksin

Syarat kereta api

Khusus untuk kereta api, aturan terbaru tertuang dalam Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. 

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: PT KAI Siapkan 5,6 Juta Tiket Libur Nataru, 916.000 Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual

Berikut ini perincian syarat naik kereta yang berlaku sejak 19 Desember 2022:

  • Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), sementara WNA diwajibkan untuk vaksun dosis kedua. Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 6-12 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum divaksin karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster.
  • Penumpang berusia 13-17 tahun wajib vaksin kedua dan harus menyertakan surat keterangan dokter jika belum bisa divaksin.
  • Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
  • Penumpang kereta lokal dan aglomerasi harus menerima minimal vaksin dosis pertama dan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
  • Penumpang kereta lokal atau aglomerasi usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster.
  • Penumpang kereta lokal atau aglomerasi berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat naik pesawat

Untuk aturan naik pesawat, masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Berikut poin-poinnya:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini. Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved