Kamis, 16 April 2026

Fakta-fakta Seputar Kakek Bunuh Cucu di Tasikmalaya

Tersangka M (71) seorang kakek yang merenggut nyawa cucu tirinya, P (13), kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya sejak Senin (26/12/2022) kemarin.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Tersangka kasus pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya (tengah berbaju orange) kini mendekam di Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Saat itu, korban yang tengah makan siang dicekik dari belakang oleh tersangka. Kemudian, tersangka melayangkan goloknya ke dahi sebelah kanan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Culamega Tasikmalaya Adalah Kakek Tiri Korban

Tak sampai di situ, golok tersebut juga dilayangkan ke kepala bagian belakang serta menusukannya ke arah punggung korban sebanyak lima kali. Usai melakukan perenggutan nyawa tersebut, tersangka M bergegas kembali ke rumahnya di Kampung Kubangsari guna membersihkan pakaiannya yang telah bersimbah darah korban.

Tersangka juga diketahui segera kembali ke sawahnya untuk kembali bekerja.

Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polres Tasikmalaya telah menyita beberapa barang dari tersangka M. Barang tersebut yakni, satu potong jaket lengan panjang warna merah, satu potong baju koko lengan panjang warna putih, satu buah cangkul, sebilah golok dengan gagang berwarna putih, satu buah tas berbahan karung, serta satu buah celana pendek berwarna hitam.

Barang-barang tersebut diyakini berkaitan dengan kasus perenggutan nyawa yang dilakukan M terhadap cucu tirinya, P.

Bahkan, pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diketahui milik korban.

Baca juga: Gara-gara Lupa Matikan Lilin, Rumah Kakek Berusia 80 Tahun di Kota Tasikmalaya Terbakar

Barang tersebut berupa satu potong kemeja lengan tiga per empat corak kotak-kotak berwarna hitam putih, satu potong mini set warna merah muda, satu potong celana panjang warna abu, satu buah kalung non logam, dua buah bantal berwarna biru, dua buah kasur berwarna merah, satu buah wadah plastik tempat makan, satu buah sendok makan stainless, satu buah bakul nasi plastik, dan satu lembar tikar warna cokelat.

Semua barang bukti tersebut telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Diketahui, unit K3 (anjing pelacak) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlibat dalam penyelidikan terhadap barang bukti tersebut.

Pemeriksaan Terhadap 11 Orang Saksi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasar Reskrim) AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan.

Diketahui, 11 orang saksi telah menjalani pemeriksaan polisi, mereka adalah ayah serta Ibu kandung korban, nenek kandung korban, sepupu korban, tiga orang tetangga korban, dan empat orang teman korban.

Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara

Suhardi mengatakan bahwa untuk sementara tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus pembunuhan siswi tingkat SMP di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah ditangkap oleh pihak Polres Tasikmalaya pada Senin (26/12/2022).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved