Pajak Kendaraan

Terakhir Hari Ini, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat, Segera Cek Persyaratannya

Catata, Hari ini Terakhir Pemutihan Denda Pajak Bagi Kendaraan di Provinsi Jawa Barat

Kompas.com
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor (KOMPAS.com/Gilang) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Memasuki masa-masa akhir tahun 2022, pemilik kendaraan di Jawa Barat masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Jumat hari ini atau pada 23 Desember 2022.

Melalui program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Seperti diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Jawa Barat 2022 Lampaui Target

Baca juga: Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD

Disiasat dari situs resmi Bapenda JabarĀ (14/12/2022), BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, serta alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Baca juga: Genjot Peningkatan PAD, Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Adapun, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya, termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Berikut ini persyaratan mengurus BBNKB II:

  • 1. STNK Asli
  • 2. E-KTP Asli Pemilik Baru
  • 3. SKKP / SKPD Terakhir
  • 4. BPKB Asli
  • 5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
  • 6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • 7. Bukti Hasil Cek Fisik
  • 8. Semua Berkas Difotokopi(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved