Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang sebagian besar masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang sebagian besar masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumedang hanya menjadi sokongan kecil untuk APBD Sumedang. Yang paling besar sumbernya dari dana alokasi dan Dana Transfer Umum (DTU).
Maka, Pemerintah Kabupaten Sumedang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tenrkait pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD.
"Idealnya, PAD harus menjadi sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan di Sumedang, Senin (28/11/2022).
Erwan mengatakan hal itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2022, di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang.
Erwan mengatakan, lemahnya PAD dalam menyokong APBD Sumedang perlu disikapi serius.
Dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang.
Perda itu akan membuat penarikan pajak dan retribusi semakin tajam dan mencegah kebocoran PAD.
"Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik. Bahkan, kehilangan potensi selama ini bisa dihindari," katanya.
Kepala Bappenda Sumedang, Rohana mengatakan bahwa kegiatan FGD tentang Perda tersebut merupakan salah satu dasar untuk menindaklanjuti Undang-undang tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Di undang-undang ini disebutkan bahwa Perda pajak daerah dan retribusi daerah harus disesuaikan, sehingga kami melakukan FGD ini,"
"Ini juga dalam rangka meminta masukan dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, khusunya dari pajak dan retribusi daerah," katanya.
Pendapat yang berkembang dari semua pihak yang terlibat dalam diskusi naskah akademik terkait Perda pajak dan retribusi itu akan ditampung, disaring, dan masuk ke dalam Perda itu sendiri.
"Untuk PAD tahun ini realisasi kita di angka 90 persen. Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD kita akan meningkat 10 sampai 20 persen," katanya.
Jadwal Kereta Api Malabar Hari Ini, Rabu1 Februari 2023, Lengkap Beserta Harganya |
![]() |
---|
Rekomendasi Film Korea yang Akan Tayang di Netflix pada 2023 |
![]() |
---|
Deretan Film Terbaru yang akan Tayang di Bioskop Selama Februari, Ada Titanic! |
![]() |
---|
Viral Aksi Copet di Masjid Al Jabbar Terekam CCTV, Satpol PP Terima Lebih dari 500 Aduan |
![]() |
---|
Budayawan Tasikmalaya: Interaksi Sunda dan Tionghoa Sudah Lama Terjalin di Priangan Timur |
![]() |
---|