Kekerasan Anak
Polres Tasikmalaya Ungkap Kronologis Kasus Ayah Tega Potong Kemaluan Anak Sendiri
Polres Tasikmalaya mengungkap kronologis kasus ayah kandung memotong kemaluan anaknya sendiri yang baru berusia lima tahun di Desa Jayamukti
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengungkap kronologis kasus ayah kandung memotong kemaluan anaknya sendiri yang baru berusia lima tahun di Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
“Satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya, saat ini telah menangkap tersangka yang berinisial J (39), pelaku kekerasaan terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Ayah Kandung di Tasikmalaya Tega Potong Kemaluan Anak
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban beserta tetangganya tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Kronologisnya, tersangka memotong kemaluan anaknya saat sang anak tengah tertidur pulas.
Menggunakan silet yang ditemukannya di dalam rumah, tersangka segera melakukan pemotongan pada kulit bagian ujung kemaluan anaknya yang diketahui belum disunat.
Baca juga: Hanya Gara-gara Tak Punya Biaya Sunatan, Ayah Kandung Tega Potong Kemaluan Anaknya dengan Silet
Sontak sang anak terbangun dan berlari sambil menangis keluar rumah, sehingga tetangga mendapatinya berlumuran darah pada kakinya.
Hal tersebut diketahui dari keterangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
“Sampai saat ini, kami tetap melakukan pendalaman terkait kasus ini, dan tetap melibatkan pihak-pihak dari unsur kesehatan guna memeriksa kejiwaannya (tersangka),” sambung Hery.
Baca juga: Usai IGD Kebakaran, Pelayanan di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Tetap Berjalan Normal
Tambahnya, pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah pasal 80 juncto 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
“Ancamannya di atas lima tahun,” pungkas Hery. (*)