Pelecehan di Gunadarma

Buntut Kasus Pelecehan di Kampus Gunadarma Berlanjut, Begini Tuntutan Balik dari Pelaku

Polemik Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berlanjut, Usai Korban Cabut Laporan Pelaku Malah Lapor Polisi

Kompas.com
Terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma dianiaya sejumlah mahasiswa.(Tangkapan layar twitter @abcdyougoblog) 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus pelecehan tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporannya.

"Pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku," kata Yogen, Jumat (16/2/2022).

Yogen mengatakan alasan lain korban mencabut laporannya karena merasa kejadian tersebut sudah lama berlalu, yang mana pihak Polisi juga menyebut korban tidak ingin kasus itu diperpanjang.

Berdasar keinginan korban, polisi kemudian memfasilitasi korban dan pelaku untuk memediasi permasalahannya.

"Kami fasilitasi dengan mediasi kedua belah pihak. Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok," ujar Yogen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, korban enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi lantaran sudah diselesaikan bersama senior-seniornya di kampus, serta korban juga mengaku malu jika memperpanjang kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

"Bukan karena tekanan. Tadi dari (informasi) yang kami dapat karena malu ya," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Bayi dari Terjangan Banjir di Ujungjaya Sumedang

Kasus persekusi diselidiki

Meski korban telah mencabut laporan, kasus persekusi terhadap terduga pelaku pelecahan seksual di Kampus Universitas Gunadarma tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pasalnya pelaku pelecahan seksual yang juga korban persekusi melaporkan tindakan persekusi yang dialaminya ke Polres Metro Depok pada Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Jadi, korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Pelapor berinisial T (18) ini merupakan salah satu mahasiswa Gunadarma," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin, (19/12/2022).

Imran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah berikutnya untuk mencari saksi-saksi tentang bagaimana tindakan persekusi terjadi.

Terkait saksi yang akan dipanggil, Imran mengatakan kalau pihaknya akan menggunakan bukti video persekusi yang viral di media sosial.

"Dari bukti video nanti kami (telusuri) karena dari bukti video kami belum bisa menentukan berapanya langsung, tapi mudah-mudahan itu kita langsung pemeriksaan," kata Imran.

Akibat persekusi tersebut, Imran mengatakan kalau yang bersangkutan melaporkan bahwa tubuhnya mengalami luka-luka.

"Di badannya ada lebam-lebam. Ada juga bekas sundutan rokok dan semi ditelanjangi," tutur Imran.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved