Ayah di Garut Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sempat Disidang Keluarga Istri

Ayah di Garut Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sempat Disidang Keluarga Istri

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tersangka AK (39, tengah) tega menyetubuhi anak kandung sendiri sebanyak lima kali. Dia dibawa petugas di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tersangka AK (39), seorang ayah di Garut menyetubuhi anak kandung sendiri sebanyak lima kali sejak 2020.

Dia menyutubuhi anak kandung sendiri lantaran ditinggal sang istri bekerja sebagai TKI, ditambah hasratnya makin menjadi setelah menonton video asusila.

Kini AK sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

Baca juga: Ayah di Garut 5 Kali Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Dipicu Video Asusila dan Ditinggal Istri TKI

"Awal mulanya (diketahui) korban menceritakan kepada pamannya, bibinya bahwa korban disetubuhi ayahnya sendiri," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).

Korban sudah disetubuhi ayahnya ketika masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).

Korban menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah di dua wilayah berbeda, yakni di Kabupaten Bandung Barat dan Garut.

Baca juga: Geger, Mayat Pria Ditemukan di Waduk Jatigede Sumedang, Diduga Korban Hanyut dari Garut

Istri tersangka yang saat ini sedang bekerja di Arab Saudi merupakan warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

"Dari situ akhirnya paman dan bibinya ini menghubungi neneknya yang berada di Bandung Barat kemudian terjadi persidangan keluarga," ungkapnya.

Di rumah di Kabupaten Bandung Barat, tersangka sudah melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak dua kali pada tahun 2020.

Baca juga: Edarkan 3.820 Obat Terlarang, Oknum Wartawan dan Atlet Sepeda di Garut Diringkus Polisi

Kemudian, tersangka melakukan hal yang sama selama tiga kali dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November 2022 di kontrakannya di wilayah Kecamatan Cisurupan, Garut.

"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ungkap Kapolres.

Atas perbuatan keji ini, tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved