Narkoba
Edarkan 3.820 Obat Terlarang, Oknum Wartawan dan Atlet Sepeda di Garut Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dua orang diantaranya mengaku sebagai wartawan yang bertugas di Kabupaten Garut dan satu orang diantaranya merupakan atlet sepeda BMX.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penangkapan 15 orang tersangka hasil dari Operasi Antik Lodaya 2022 yang dilaksanakan pada akhir bulan Nopember.
"Dua tersangka ini menjadi target operasi, keduanya merupakan oknum wartawan yang memperdagangkan narkotika jenis sabu dan juga merupakan pemakai aktif narkotika jenis sabu," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022)
Baca juga: Baznas Jabar Sebut 3 Kepala Daerah di Jawa Barat Masih Cuek pada Baznas, Wilayah Mana Saja?
Pada saat ditangkap kedua tersangka yang berinisial ARR (21) dan F (38) mengaku sebagai wartawan yang bekerja di salah satu media online lokal di Kabupaten Garut.
Dari keduanya polisi juga menyita kartu identitas dan 17 paket sabu siap edar.
"Keduanya mengedarkan salah satunya adalah di kalangan remaja dan pengguna lainnya," ucap AKBP Wirdhanto.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kendaraan Besar Dilarang Keluar Tol Cisumdawu Gerbang Cimalaka
Ia menjelaskan dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari itu, pihaknya juga menangkap seorang atlet sepeda BMX berinisial MAA (25).
MAA diketahui merupakan seorang atlet yang masih aktif asal Kabupaten Garut.
"Tersangka atlet aktif, ia mengkonsumsi dan mengedarkan ganja kering, (saat ditangkap) kami amankan sebanyak 6 gram ganja," ucapnya.
Baca juga: Mengenal Sosok Crazy Rich Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Tersangka menurutnya diduga mengedarkan narkoba di kalangan sesama atlet. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut yang kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Dari Operasi Antik Lodaya, polisi mengamankan puluhan gram sabtu, belasan gram ganja kering dan 3.820 tablet obat-obatan dan ratusan botol minuman keras.
"Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda, ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun, dan paling rendah (perda miras) 3 bulan penjara dan denda," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/xscdv.jpg)