Curanmor di Bandung
Polresta Bandung Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan Amankan 9 Motor, 1 Masih Buron
Pelaku Curanmor Beserta 9 Unit Sepeda Motor Diamankan Polresta Bandung, 1 Orang Masih Buron
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dua orang remaja tersangka kasus pencurian motor ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, pada Jumat (16/12/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan SG (19) dan PP (19), ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan dua Polsek, yakni Polsek Soreang dan Polsek Dayeuhkolot.
Saat ini telah diamankan di Kampung Bojong, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi keduanya beraksi di wilayah hukum dua Polsek yakni Polsek Dayeuhkolot dan Polsek Soreang," katanya dikonfirmasi di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Tiga Sindikat Curanmor di Tasikmalaya, 43 Sepeda Motor Disita
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, Polisi: Korban Menolak Lapor karena Malu
Kusworo menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada tanggal 8 November 2022, pada pukul 17.30 WIB, bermula saat para tersangka, menjalankan aksinya dengan cara memantau terlebih dahulu situasi di lapangan.
Setelah memantau situasi dan dirasa aman, salah satu dari tersangka mengeksekusi sepeda motor yang sudah diincar sejak lama, sedangkan yang lainya bertugas menjadi joki.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Begini Perjalanan Kasus Investasi Platform Binary Option Quotex
Ketika yang lain beraksi merusak kunci sepeda motor, sang joki langsung melaju untuk menunjukan jalan yang aman.
"Langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan modusnya merusak melalui kunci," ujarnya. Kusworo mengatakan, salah satu tersangka dari kasus curanmor tersebut dengan inisial KK berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.
"Adapun tersangka dengan yang sudah kami amankan ini satu temannya yang DPO," ungkapnya.
Kusworo mengatakan, kedua tersangka ini sudah beraksi selama lima bulan terakhir, namun pihaknya tidak mempercayai keterangan tersebut dan akan terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan para Polres lainnya.
"Kami akan cocokan sidik jari yang bersangkutan identitasnya dengan polres-polres lain, seandainya memiliki modus atau pelaku yang sama," kata dia.
Baca juga: 2 Kasus Investasi Bodong Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Dari kedua tangan tersangka, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merk yang didapatkan tersangka dari hasil curian.
"Sembilan sepeda motor itu, rata-rata merk Honda kami juga amankan alat-alat yang digunakan kedua tersangka untuk beraksi seperti kunci T dan satu buah mata dari kunci astag," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadahnya 480 KUHP dengan 7 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelaku-kejahatan-saat-ditangkap.jpg)