Kasus Binary Option Quotex
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Begini Perjalanan Kasus Investasi Platform Binary Option Quotex
Sidang Doni Salmanan, JPU: Saksi Ahli Sebut Quotex Seperti Judi, Masih Ada 40 Saksi Lain
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sidang kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, mulai menemui titik terang.
Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Nasrulloh menyebut penuturan para saksi ahli hari ini sangat memuaskan dan membuka tabir ihwal platfrom Quotex, lantaran semua saksi ahli menjelaskan bahwa platform Quotex itu ilegal seperti perjudian berkedok investasi.
"Dari saksi yang hadir tadi ada lima orang, tiga orang dari Satgas waspada investasi, satu penerima dana, satu lagi Ketua Paguyuban Korban," katanya ditemui usai sidang, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Mengenal Sosok Crazy Rich Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Para Korban Teriak Histeris dan Bentangkan Spanduk
Kendati keterangan saksi ahli sangat memuaskan, pihaknya tak mau gegabah soal kesimpulan bakal memenangkan sidang.
"Kita masih banyak saksi, jadi kita tetap upayakan semua saksi hadir dulu.Tapi dari awal kami yakin itu sudah terbukti," tambahnya.
Baca juga: Jelang Vonis Doni Salmanan Muncul Karangan Bunga Dukungan, Korban Penipuan Doni Geram
Tak hanya memberikan keterangan soal platfrom Quotex yang mirip seperti platfrom judi, Agus juga menyebut, para saksi ahli juga mengungkapkan peran Doni Salmanan sebagai afiliator.
Soal para saksi JPU untungkan terdakwa
Pihaknya menampik, klaim kuasa hukum yang menyebut bahwa keterangan saksi yang dihadirkan JPU memberikan keuntungan bagi kliennya.
"Itu kan klaimnya mereka, fakta persidangan kan tidak seperti itu. Korban dari sepuluh orang yang sudah hadir kemarin, itu sudah jelas mengatakan semua, mereka merasa tertipu, merasa dibohongi," ungkapnya.
Ikhsan menyebut, klaim tersebut tidak mengganggu ia dan tim JPU untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca juga: 2 Kasus Investasi Bodong Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
"Ya sah-sah saja kalau pihak Kuasa hukum mengklaim seperti itu. Karena itu bagian dari pekerjaan mereka, jadi nggak masalah," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengklaim para saksi yang sempat tidak hadir dalam sidang Doni Salmanan, akibat mereka (saksi) telah sadar akan konsekuensi permainan Quotex.
Namun, Ikhsan menampik klaim tersebut, dan menurutnya, para saksi berhalangan hadir, lantaran tidak bisa meninggalkan pekerjaan.
Baca juga: Heboh Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Korban Menangis hingga Kerugian Mencapai Rp 8 M
Tak hanya itu, kebanyakan korban yang siap menjadi saksi berdomisili di liar kota, dan pihaknya sempat meminta kepada Majelis Hakim agar mendengarkan keterangan saksi secara online, namun tidak disetujui.
"Jadi kita juga bingung juga, kita berupaya menghadirkan mereka tapi mereka sendiri berhalangan, jadi banyak alasan, ada yang tidak diizinkan pekerjaannya, ada yang sakit, banyak tapi alasannya patut semua," imbuhnya.
Ikhsan juga menambahkan Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 40 orang saksi, yakni sebanyak 4 sampai 5 orang akan dihadirkan setiap sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
"Jadi memang masih banyak, makanya kita belum bisa simpulkan," pungkasnya.(*)