Kasus Penipuan di Bandung
Pengacara Korban: Ada Kebohongan dari Kesaksian 2 Ajudan Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
Pengacara Korban Sebut 2 Orang Ajudan yang Merupakan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Sengaja Berbohong Saat Memberikan Kesaksian
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Berdasarkan BAP, sambung dia, tak ada satu pun keterangan yang mengatakan saksi korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kampanye beberapa orang.
"Gak ada di-BAP satu pun juga yang menyatakan bahwa ada aliran dana ke mereka-mereka itu. Jadi menurut kita itu statement yang dibuat-buat," ungkapnya.
Raditya menilai, keterangan dari saksi korban yakni Stelly kerap tidak sesuai fakta, oleh karenanya apa yang dikatakan, dicatat, dan dimasukkan tersebut menjadi dakwaan oleh JPU terkait statement Stelly tidak memliki keterkaitan.
"Artinya apa yang dilaporkan dan dimasukan dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis kan sedang memeriksa itu antara keterkaitan satu dengan keterangan lainnya. Kalau ngelihat dua kali persidangan ini ya kita bisa sampaikan banyak bohongnya-lah," pungkasnya.
Sidang Perdana
Diketahui Sebelumnya, mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama Istrinya, Endang Kusumawaty didakwa pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang pertama kasus dugaan penipuan, Irfan dan Endang didakwa pasal 378 juncto 372 KUHPidana dan pasal 3,4 dan 5 TPPU karena diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Stelly Gandawidjaja senilai Rp58 miliar.
"Penerapan pasal 378 KUHP dan 2,4,5 TPPU berdasarkan hasil penyidik," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi selepas sidang, Rabu 30 November 2022 sore.
Irfan dan Endang diduga melakukan penipuan terhadap Stelly sebesar Rp 58 miliar. Modus yang dilakukan adalah investasi Villa dan sejumlah SPBU.
Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, Ternyata SPBU Irfan Suryanegara yang Disita Bareskrim Masih Aktif
Proses penipuan tersebut dilakukan sejuak 2013 ketika Irfan menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Barat sampai 2019.
"Korban menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli sejumlah aset," katanya.
Walaupun uang yang diberikan Stelly dibelikan untuk membeli aset yang dimaksud, namun dibelikan atas nama istri Irfan yakni Endang.
"Kedua terdakwa merupakan suami istri yang secara bersama-sama melakukan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan," ujarnya.
Pihak terdakwa sendiri tidak akan membacakan eksepsi atas dakwaan yang diberikan oleh JPU, sehingga Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.(*)