Jasa Tirta II

Jasa Tirta II Raih Kualifikasi BUMN Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2022

Jasa Tirta II kembali sukses meraih kualifikasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kategori informatif bersama 18 BUMN lainnya

Tribun Priangan/ Muhamad Nandri Prilatama
Jasa Tirta II Raih Kualifikasi BUMN Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2022 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Jasa Tirta II kembali sukses meraih kualifikasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kategori informatif bersama 18 BUMN lainnya dalam penganugerahan keterbukaan informasi badan publik 2022.

Direktur Utama Jasa Tirta II, Imam Santoso secara langsung menerima penghargaan itu pada Rabu (14/12/2022). Imam menyampaikan keterbukaan informasi publik menjadi pondasi utama dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan, serta senantiasa terus berupaya melakukan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

"Penghargaan ini kami harap bisa memberikan semangat bagi Jasa Tirta II dan BUMN lainnya untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Para Korban Teriak Histeris dan Bentangkan Spanduk

Adapun 18 BUMN lainnya yang masuk dalam jajaran informatif ialah KAI, INTI, Taspen, BRI, Jasa Tirta I, Pertamina, Perhutani, PT. PP, Perum LPPNPI, PELNI, Damri, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Wijaya Karya, Semen Baturaja, Pupuk Indonesia, Perumnas, dan RNI (ID FOOD).

Penghargaan Informatif inindiberikan setelah badan publik melewati serangkaian proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2022 oleh Komisi Informasi Pusat, meliputi Self Assessment Kuesioner melalui aplikasi online dan presentasi uji publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi informatif dari tujuh kategori BP.

Baca juga: Beredar Foto Tenda Pengungsi Malah Diisi Mobil Plat Merah, Begini Klarifikasi Kepala Dinas

"Badan publik telah menyadari pentingnya kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memberi ruang bagi publik agar dapat berpartisipasi pada proses pengambilan kebijakan publik. Besar harapan saya agar di tahun-tahun mendatang, lebih banyak lagi Badan Publik yang dapat memenuhi kepatuhan dalam melaksanakan KIP, pemerintah juga berkomitmen kuat dan terus mendorong optimalisasi Badan Publik dalam menjalankan amanat UU KIP," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved