Kasus Binary Option Quotex

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Para Korban Teriak Histeris dan Bentangkan Spanduk

Korban kasus binary option quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima

Tribun Priangan/ Lutfi Ahmad Mauludin
Korban Langsung Marah dan Berteriak Setelah Hakim Mengetuk Palu Vonis Doni Salmanan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUBPRIANGAN.COM, BANDUNG- Korban kasus binary option quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan. 

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim. 

Baca juga: Hofland Coffee Subang Tembus Pasar Mancanegara, Lepas Ekspor Kopi Robusta ke Mesir

Ia juga mengaku sudah tahu putusan haki dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar tersebut subsidier 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred. 

Baca juga: Jelang Vonis Doni Salmanan Muncul Karangan Bunga Dukungan, Korban Penipuan Doni Geram

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmana, merupakan anak hakim agung.

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video, vonisnya  4 tahun penjara, dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.

Baca juga: Guna Wujudkan PAUD Berkualitas di Ciamis, 2 Faktor Ini Jadi Prioritas

Setelah hakim mengetuk palu, selain itu, terdapat korban lain, yang membentangkan spanduk, yang bertuliskan, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan.

Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online, saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis, terlihat langsung tertunduk.

Doni terlihat meneteskan air mata, dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, YJI Jabar Sediakan Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sandang Pangan

Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.

Setelah majlis hakim meninggalkan ruang sidang, para korban yang meluapkan amarahnya, hingga akhirnya para korban juga meninggalkan ruangan sidang. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved