Anugerah Meritokrasi Komisi ASN 2022

Pemerintah Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2022

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah menerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi Komisi ASN tahun 2022

Instagram/@kominfo_pemkot_tsm
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah Menerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Kabar membanggakan datang dari Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. secara langsung menerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2022 dengan Kategori Baik pada Kamis (8/12) lalu.

Acara yang bertempat di Puri Agung Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta tersebut turut hadir, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN RB RI), Ketua KASN RI, Wakil Ketua KASN RI, Para Kepala Daerah penerima penghargaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga: Bandung Siap Jadi Tuan Rumah City Sanitation Summit ke-XXI tahun 2023, Ini Kata Sekda Pemkab Bandung

Baca juga: Dishub Kota Bandung Hadirkan Inovasi Pembayaran Non Tunai Bagi Pelanggar Parkir Liar

Dalam sambutannya tersebut, Menteri PAN RB RI, Abdullah Azwar Annas, M.Si. menyampaikan bahwa birokrasi profesional dan reformasi birokrasi perlu ditingkatkan demi mewujudkan kemajuan ekonomi di Indonesia.

Ia pun juga menambahkan bahwa sistem merit merupakan kunci sukses untuk mendorong perubahan organisasi.

Dalam keterangannya tersebut, Pj. Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang sudah diraih berkaitan dengan pelaksanaan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan berharap tahun depan dapat mendapatkan prestasi sangat baik.

Anugerah Meritokrasi merupakan penghargaan yang digelar dalam rangka mengapresiasi instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dengan sangat baik.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Halangan Diri dari Darso, Lagu Sunda Terpopuler

Pemerintah Kota Tasikmalaya terus konsisten menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 dalam menerapkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved