UMK 2023
Serikat Buruh Kecewa UMK Wilayah Priangan Timur 2023 Tak Sesuai Harapan, Berikut Besarannya
Serikat Buruh Kecewa UMK Wilayah Priangan Timur 2023 Tak Sesuai Harapan.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Serikat Buruh wilayah Priangan Timur kecewa perihal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 wilayah Jawa Barat yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat pada Rabu (7/1/2022) kemarin.
Pasalnya, serikat buruh menilai, ketetapan Gubernur kemarin tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati dan Walikota di masing-masing wilayah Priangan Timur.
“Rata-rata kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat ini di angka 7 persen. Bahkan kenaikan paling tinggi itu hanya 7,88 persen,” sambung Deni Hendra Komara selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI ‘92) kepada TribunPriangan.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Penetapan UMK 2023, Pemprov Jabar Umumkan UMK Tertinggi Dipegang Karawang dan Terendah Banjar
Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat, termasuk Priangan Timur, dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Padahal, menurut Deni, kenaikan UMK Jawa Barat dengan besaran maksimal 10 persen itu tertuang di dalam Permenaker 18/2022.
Sedangkan pihaknya sejak jauh-jauh hari telah mengusulkan kenaikan 10 persen tersebut.
Baca juga: UMK Ciamis 2023 Resmi Rp 2.021.657,42, Tetap Terendah Nomor 3 di Jabar, Dibayar Mulai 1 Januari 2023
“Kalau mau jujur, ya kami kecewa,” ujarnya.
Berikut besaran UMK wilayah Priangan Timur tahun 2023:
- UMK Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- UMK Garut Rp 2.117.318,31
- UMK Ciamis Rp 2.021.657,42
- UMK Pangandaran Rp 2.018.389,00
- UMK Kota Banjar Rp 1.998.119,05 (*)