Bom Bandung
Keluarga Sempat Tolak Jenazah Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar
Keluarga sempat menolak jenazah Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, ternyata ini penyebabnya
Penulis: Redaksi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Keluarga sempat menolak jenazah Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Rabu 7 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak Rumah Sakit sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk penyerahan jenazah pelaku.
"Tapi, pada saat dikomunikasikan pihak sempat keluarga menolak, Karena dianggap teroris, jadi tidak mau terima," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2022).
Menurut Ibrahim, pihaknya kemudian membujuk keluarga dan memberikan pengertian, hingga akhirnya keluarga mau menerima jenazah pelaku.
"Setelah dikomunikasikan lagi, pihak keluarga akhirnya mau menerim jenazahnya," katanya.
Baca juga: Pasca Ledakan Bom di Polsek Astanaanyar, Psikologi Biddokkes Polda Jabar Gelar Trauma Healing
Baca juga: Berdaya Ledak Tinggi, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Diduga Pakai Bahan TTAP
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut bahwa pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.
Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim, yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).
Pelaku, kata dia, masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.
"September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan, kita ikuti," katanya.
Selama menjalani hukuman di Lapas Batu Nusa Kambangan, kata dia, masih sudah diajak bicara dan saat bebas, pelaku masih masuk ke dalam kategori merah.
"Memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ucapnya. (*)