UMK 2023
Daftar 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi Masih di Jawa Barat
Daftar 10 Kabupaten/Kota dengan Upah Minimum Kota/kabupaten 2023 Tertinggi di Pulau Jawa
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12/2022).
Di Pulau Jawa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 5.176.179.
Posisi kedua masih diduduki wilayah Jawa Barat lainnya, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi UMK lebih dari Rp 5,1 juta.
UMK 2023 di tiga daerah itu bahkan mengalahkan DKI Jakarta.
Baca juga: Penetapan UMK 2023, Pemprov Jabar Umumkan UMK Tertinggi Dipegang Karawang dan Terendah Banjar
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jabar, 6 Daerah di Priangan Timur Paling Bawah, UMK Kota Banjar Terendah
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 tertinggi di Pulau Jawa:
- Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
- Kota Bekasi: Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798
- Kota Depok: Rp 4.694.493
- Kota Cilegon: Rp 4.657.222
- Kota Bogor: Rp 4.639.429
- Kota Tangerang: Rp 4.584.519
- Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
Baca juga: Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Ridwan Kamil Akan Koreksi UMK Kota Banjar 2023
UMK 2023 Terendah di Pulau Jawa
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah di Pulau Jawa, yakni Rp 1.998.119.
tiga daerah lain yang masih memiliki UMK 2023 di bawah Rp 2 juta adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kota Banjar, Jawa Barat.
Angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Setujui Semua Rekomendasi Bupati Walikota tentang UMK 2023
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah KJabupaten atau Kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
Deadline Penetapan UMK 2023

UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.
Setelah penetapan UMP, dihitung nilai UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Sah, UMK 2023 Indramayu Naik Jadi Rp 2.541.996,72, Masih Tertinggi di Ciayumajakuning