UMK Jawa Barat 2023

Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Setujui Semua Rekomendasi Bupati Walikota tentang UMK 2023

DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Kompas.com
Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). Mereka menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (umk) tahun 2023.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menetapkan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati dan walikota.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan rekomendasi tersebut pun sudah ditetapkan melalui rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 1-2 Desember 2022 lalu.

Ia menuturkan rapat ini menyatakan rata-rata kenaikan UMK yang direkomendasikan mencapai 10 persen dari UMK tahun 2022. 

Baca juga: Fashion Show Batik Garutan dan Kebaya Sunda Seluruh Kecamatan di Garut Akan Meriahkan G-Fest 2022

"Kenaikan 10 persen ini sudah sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sehingga tidak melanggar aturan jika Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati walikota tersebut," katanya di Bandung, Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan selama dua tahun upah minimum tidak naik, di sisi lain BBM naik yang mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Sehingga, penyesuaian kenaikan UMK Tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar.

"Ini menjadi seperti hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam," katanya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 6 Desamber 2022, UBS Anjlok dan Antam Naik

Ia mengatakan KSPSI melakukan pengawalan penetapan UMK Tahun 2023 dengan melakukan aksi sejak sampai 7 Desember 2023 di Gedung Sate.

"Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Aksi puncak akan dilakukan 7 Desember 2022 , KSPSI meminta Gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah direkomendasikan bupati atau walikota," katanya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved