UMK Jawa Barat 2023
CATAT, Hari ini Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2023 di Jawa Barat
Hari ini penetapan UMK Jawa Barat tanggal 7 Desember 2022, DPD KSPSI mendesak gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG – Jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) hari ini, buruh meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota di Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto yang mengatakan jika pihaknya mendesak gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah di pleno untuk Depeprov tanggal 1 – 2 Desember 2022, rata-rata kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
Roy menjelaskan kembali, dari 27 kabupaten kota di Jawa Barat, mayoritas bupati dan wali kota mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan 10 persen UMK 2023.
Baca juga: Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diumumkan Besok, Ridwan Kamil Lakukan Terobosan Ini
Baca juga: Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Setujui Semua Rekomendasi Bupati Walikota tentang UMK 2023
Usulan paling tinggi ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar 27 persen.
Bahkan menurut Roy, usulan di atas 10 persen hanya kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga bupatinya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023, usulan 10 persen sesuai dengan pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Semua usulan ini, menurutnya tidak ada yang dilanggar, sehingga apabila gubernur mengesahkan, maka tidak akan menjadi masalah karena sesuai dengan hukum yang kuat.
Ia menjelaskan, kondisi perekonomian di Jawa Barat kini mengalami kenaikan yang signifikan.
Namun, upah buruh sejak dua tahun kemarin belum mampu menutupi kebutuhan buruh.
Baca juga: Serikat Pekerja Jawa Barat Lakukan Aksi Damai Kawal Penetapan UMK 2023
Maka dari itu, buruh berharap ada kenaikan UMK di tahun ini.
Dengan demikian, buruh di Jawa Barat akan terus mengawal proses penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Adapun aksi menuntut kenaikan UMK akan digelar di halaman Gedung Sate pada 5–7 Desember 2022. (*)