UMK Ciamis 2023
Usulan UMK Ciamis 2023 Naik 6.52 Persen, Apindo: Baru Pertama Kali Naik di Atas Rp 100.000
Usulan UMK Ciamis 2023 sebesar Rp 2.021.657,42 merupakan pertama kali dalam sejarah UMK di Ciamis di atas Rp 2 juta, ini kata Apindo
Penulis: Redaksi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Ciamis, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Usulan UMK Ciamis 2023 sebesar Rp 2.021.657,42 merupakan pertama kali dalam sejarah UMK di Ciamis di atas Rp 2 juta.
“Sekaligus juga ini untuk pertama kalinya UMK Ciamis dengan kenaikan di atas Rp 100.000,” ujar Ketua DPK Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah kepada Tribun Jumat (2/12).
Menurut Ekky, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis, Kamis (1/12) sore, sudah menyepakati usulan UMK Ciamis 2023 sebesar Rp 2.021.657,42.
Usulan itu naik 6,52 persen dibanding UMK yang sedang berjalan yakni UMK 2022 sebesar Rp 1.897.867,14 atau ada kenaikan Rp 123.790,28.
Sementara UMK 2022 sebesar Rp 1.897.867,14 hanya naik sebesar Rp 17.213 (0,9 persen) dibanding UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.880.654.
Baca juga: Saat Buruh dan Pengusaha Satu Suara Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023
Baca juga: Walikota Rekomendasikan UMK Kota Bandung 2023 Naik Jadi 9,65 Persen,
Persentase kenaikan UMK untuk tahun 2023 lebih tinggi 6 x lipat dari kenaikan UMK tahun 2022.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis yang dihadiri seluruh unsur dewan pengupahan baik yang mewakili pemerintahan (Disnaker, Disperindag, Kesra, Kesbangpol, BPS), akademisi, ekonom, Apindo dan KSPSI yang berlangsung di UPTD KLK Disnaker Ciamis,tersebut berlangsung alot.
”Malah nyaris deadlock. Sehingga rapat sempat diskor selama 20 menit. Rapat pleno baru tuntas pukul 16.00 sore,” jelas Ekky.
Hal yang menyebabkan rapat pleno Depekab Ciamis tersebut nyaris deadlock karena bedanya dasar hukum untuk perhitungan usulan UMK.
“Disnaker, perwakilan pemerintah, akademisi maupun KSPSI tetap keukeuh menjadikan Permenaker 18 tahun 2022 jadi. Sementara kami tetap menolak Permenaker 18 tahun 2022. Apindo berpegang pada PP 36 tahun 2021,” katanya.
Bila Permenaker 18/2022 diterapkan secara utuh menurut Ekky sangat membebani para penguhasa. “Apalagi kalau perhitungan produktivas kerjanya dengan pertimbangan alfa 3,” ungkapnya.
Apindo Ciamis menolak Permenaker 18/2022 karena Permenaker tersebut bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021dan UU 11 tahun 2021 tentang Ciptakerja. “PP No 36 masih berlaku, dan Apindo sendiri masih menempuh yudicial review Permenaker 18 tahun 2022 ke MK,” ujar Ekky.
Karena ada perbedaan dasar hukum yang dipegang, menurut Ekky, akhirnya rapat depekab nyaris buntu hampir deadlock.
“Solusinya kemudian diambil langkah perhitungan yang tidak mempertimbangkan Permenaker 18 tahun 2022 dan tidak juga PP No 36 tahun 2021. Jalan keluarnya adalah perhitungan dilakukan secara kesepakatan. Seluruh unsur dewan pengubahan akhirnya sepakat menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 6,52 persen,” imbuhnya.
Dengan adanya kenaikan 6,52 persen tersebut menurut Ekky, tidak jauh berbeda dengan perkirakan wacana awal perhitungan UMK Ciamis untuk 2023. “Kenaikannya tidak jauh berbeda dengan wacana awal yang sudah saya sampaikan pada kesempatan terdahulu,” katanya. (andri m dani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Rapat-Pleno-Dewan-Pengupahan-Ciamis.jpg)