UMK 2023

Daftar Kota dan Kabupaten dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa Barat, Segera Simak di Sini

Ini dia 5 daftar Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang ternyata memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tertinggi

Kompas.com
Ilustrasi 

UMK Karawang pun mengalami kenaikan nih Tribuners sebesar 7,88 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi sebesar Rp5.176.179.

 

3. Kabupaten Bekasi

Tak berbeda jauh juga nih dengan wilayah Kota/Kabupaten lain, Upah Minimum tahun 2022 di Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp4.791.843, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,65 persen dan inflasi 6,12 persen.

Untuk UMK Kabupaten Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 ini menjadi Rp5.137.575.

Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi NTT 2023, Segera Simak di Sini

Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Ternyata Pertimbangan Gubernur Ridwan Kamil

4. Kabupaten Purwakarta

Ada juga nih untuk Kabupaten Purwakarta. Untuk Upah Minimum Tahun 2022 di Kabupaten Purwakarta ini adalah sebesar Rp4.173.568, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,42 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Purwakarta pun mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi ini sebesar Rp4.471.811.

 

5. Kabupaten Subang

Ini dia yang terakhir adalah Kabupaten Subang. Untuk Upah Minimum Tahun 2022 di Kabupaten Subang yakni Rp3.064.218, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,40 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Subang pun mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 ini untuk Subang menjadi Rp3.273.810.

 

Nah itu dia Tribuners 5 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang memiliki kenaikan UMK tertinggi di tahun 2023 nanti. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved