UMK 2023
Daftar Kota dan Kabupaten dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa Barat, Segera Simak di Sini
Ini dia 5 daftar Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang ternyata memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tertinggi
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbicara tentang penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Jawa Barat diharuskan mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.
Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkannya oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.
Hal tersebut pun tentu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.
Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar Kabupaten dengan UMK 2023 Terendah di Jawa Barat, Segera Cek di Sini
Setelah penetapan UMP 2023 itu, daerah-daerah di Jawa Barat pun mengumumkan kenaikan UMK mereka.
Nah Tribuners, terdapat pula daerah-daerah di Jawa Barat nih yang ternyata bisa dikategorikan memiliki UMK tertinggi loh.
Apa sajakah Kota/Kabupaten tersebut? Berikut Tribunpriangan.com rangkum untuk Anda.
1. Kota Bekasi
Yang pertama ini dia Kota Bekasi. Untuk Upah Minimum tahun 2022 di Kota Bekasi ini adalah sebesar Rp4.816.921, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,22 persen dan inflasi 6,12 persen.
UMK Kota Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen, sehingga untuk Upah Minimum Tahun 2023 menjadi sebesar Rp5.158.248.
2. Kabupaten Karawang
Selanjutnya ada Kabupaten Karawang. Upah Minimum Tahun 2022 di Kabupaten Karawang ini sebesar Rp4.798.312, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,85 persen dan inflasi 6,12 persen.