UMK 2023

Daftar Kabupaten dengan UMK 2023 Terendah di Jawa Barat, Segera Cek di Sini

Daftar Kabupaten/kota di Jawa Barat dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 Terendah

Kompas.com
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. 

UMK Pangandaran pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.020.434.

 

3. Kabupaten Ciamis

Ada juga Kabupaten Ciamis. Nah untuk upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Ciamis ini adalah Rp1.897.867, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,66 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Ciamis pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.034.855.

Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen

4. Kabupaten Kuningan

Yang ke empat ada Kabupaten Kuningan. Upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Kuningan ini adalah sebesar Rp1.908.102, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,56 persen dan Inflasi 6,12 persen.

UMK Kuningan pun mengalami kenaikan sebesar 7,19 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 ini menjadi sebesar Rp2.045.256.

 

5. Kabupaten Tasikmalaya

Terakhir ada kabupaten Tasikmalaya. Untuk upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar Rp2.326.772, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,43 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Tasikmalaya pun mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 ini menjadi sebesar Rp2.493.113.

Nah itu dia Tribuners, 5 Kabupaten di Jawa Barat yang memiliki kenaikan UMK terendah di tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved