UMK 2023

Daftar Kabupaten dengan UMK 2023 Terendah di Jawa Barat, Segera Cek di Sini

Daftar Kabupaten/kota di Jawa Barat dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 Terendah

Kompas.com
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. 

TRIBUNPRIANGAN.COM –Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen.

Bahkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.

Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkannya oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur nomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.

Baca juga: Viral Video Lansia di Karawang Ngaku Jadi Ratu Adil dan Imam Mahdi, Polda Jabar: Kita Dalami

Hal itu pun diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.

Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023.

Dalam hal tersebut pun terdapat daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK tahun 2023, maka besaran UMK 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.

Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Ternyata Pertimbangan Gubernur Ridwan Kamil

Baca juga: Bocoran UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen

Bahkan dari daerah-daerah di Jawa Barat pun telah mengumumkan kenaikan UMK mereka, dengan rata-rata sebesar 7 persen.

Namun Tribuners, terdapat pula daerah-daerah di Jawa Barat yang ternyata bisa dikategorikan memiliki UMK terendah loh.

Apa sajakah Kota/Kabupaten tersebut? Berikut Tribunpriangan.com rangkum untuk Anda.

1. Kabupaten Banjar

Yang pertama adalah untuk upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Banjar adalah sebesar Rp1.852.099, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,46 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Banjar pun mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen, sehingga upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp1.984.672.

 

2. Kabupaten Pangandaran

Selanjutnya ada Kabupaten Pangandaran, untuk upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Pangandaran yakni sebesar Rp1.884.364, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,67 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Pangandaran pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.020.434.

 

3. Kabupaten Ciamis

Ada juga Kabupaten Ciamis. Nah untuk upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Ciamis ini adalah Rp1.897.867, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,66 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Ciamis pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.034.855.

Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen

4. Kabupaten Kuningan

Yang ke empat ada Kabupaten Kuningan. Upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Kuningan ini adalah sebesar Rp1.908.102, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,56 persen dan Inflasi 6,12 persen.

UMK Kuningan pun mengalami kenaikan sebesar 7,19 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 ini menjadi sebesar Rp2.045.256.

 

5. Kabupaten Tasikmalaya

Terakhir ada kabupaten Tasikmalaya. Untuk upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar Rp2.326.772, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,43 persen dan inflasi 6,12 persen.

UMK Tasikmalaya pun mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 ini menjadi sebesar Rp2.493.113.

Nah itu dia Tribuners, 5 Kabupaten di Jawa Barat yang memiliki kenaikan UMK terendah di tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved