Selasa, 5 Mei 2026

UMK Priangan

UMK Sumedang 2023 Rencana Naik 10 Persen, Ini Aturan Kenaikannya

Bagi warga Sumedang untuk segera bersiap karena akan ada kenaikan UMP dan UMK atau UMR di tahun 2023 mendatang

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tribuners, bagi Anda warga Sumedang untuk segera bersiap karena akan ada kenaikan UMP dan UMK atau UMR di tahun 2023 mendatang.

Bahkan informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jabar 2023 akan segera diresmikan.

Setelah Permenaker pada tanggal 18 November 2022 dirilis, Gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.

Sementara itu UMK 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Siap-Siap, UMK Pangandaran Tahun 2023 Akan Naik, Segini Besarannya

Baca juga: Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya

Aturan kenaikan UMK 2023 atau UMR 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Lantas, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah berapa UMK Sumedang 2023 atau UMR Sumedang 2023 setelah ada rencana kenaikan 10 persen?

Penetapan UMK, UMR atau UMP 2023 ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.

UMP dan UMK ini pun seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

Aturan kenaikan UMK 2023 atau UMR 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Berikut ini dia simulasi perhitungan daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2023 jika naik 10 persen.

UM 2023 (t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM (t+1) = Rp 3.241.930 + (10 persen x Rp 3.241.930)

UMK (t+1) = Rp 3.241.930 + Rp 324.193

UMK (t+1) = Rp 3.566.123

Jadi UMK atau UMR Sumedang 2023 menjadi Rp 3.566.123

Baca juga: UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved