Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional 2022, Kemendikbudristek Gelar Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022, Kemendikbudristek menggelar kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, dalam memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022 yang jatuh di tanggal 25 November, Kemendikbudristek menggelar kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 (Apresiasi GTK 2022).
Pendaftaran Apresiasi GTK 2022 dibuka mulai 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022 yang lalu.
Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang tentunya telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.
Baca juga: Pasca Gempa Cianjur, Mendikbud Ristek Akan Fokus Pada Pemulihan Psikis Guru dan Siswa
Penghargaan diberikan tersebut karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Apresiasi GTK 2022 ini terbuka untuk pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik.
Meskipun untuk pendaftaran sudah ditutup di tanggal 22 Oktober, tapi penilaian dan seleksi masih di lakukan sampai sekarang.
Berikut adalah persyaratan lengkap Apresiasi GTK 2022.
Baca juga: Tanggal 25 November Diperingati Sebagai Hari Guru Nasional, Ternyata Ini Sejarahnya
Pendidik
1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
2. Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
Kepala Sekolah
Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Baca juga: Suherlan Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Anggaran, DPD PAN Subang Hormati Proses Hukum
Pengawas Sekolah
1. Pengawas TK
2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Penilik
Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022
1.Memiliki pendidikan terakhir:
a. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
2. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
3. Memiliki akun belajar.id.
4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
Baca juga: Pasca Gempa Cianjur, Mendikbud Ristek Akan Fokus Pada Pemulihan Psikis Guru dan Siswa
Tahap Kegiatan Apresiasi GTK 2022
1. Cari Tahu Informasi Apresiasi GTK Tahun 2022
Eksplorasi seluruh halaman pada laman dan unduh panduan pelaksanaan
2. Buat dan Unggah Karya di Platform Merdeka Mengajar dan Isi Form Pendaftaran
Pastikan Anda memiliki akun belajar.id
3. Penilaian Bukti Karya Apresiasi GTK Tahun 2022
Seleksi administratif, substansi karya, presentasi karya, dan wawancara
4. Peserta terpilih mengikuti rangkaian Puncak HGN 2022
Puncak Hari Guru Nasional akan diselanggarakan di Jakarta pada 26 November 2022
Baca juga: Suherlan Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Anggaran, DPD PAN Subang Hormati Proses Hukum
Kriteria Video Apresiasi GTK 2022
Video - Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar
1. Topik video berisi tentang praktik baik penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi
2. Video merupakan pengalaman nyata atau praktik terbaik pembelajaran yang telah diimplementasikan
3. Berdurasi maksimal 5-10 menit menit
4. Tidak memuat unsur suku, agama, ras dan golongan (SARA), pornoaksi, dan pornografi
5. Menyertakan naskah video dengan panjang 1.500 - 2.000 kata berisi latar belakang, tantangan, substansi/ konten, dan dampak pembelajaran.
Baca juga: Tanggal 25 November Diperingati Sebagai Hari Guru Nasional, Ternyata Ini Sejarahnya
Video - Kepala Sekolah
1. Topik video berisi tentang praktik baik Kepemimpinan Pembelajaran untuk Penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas/ di Satuan PendidikaN
2. Video merupakan pengalaman nyata atau praktik terbaik kepemimpinan pembelajaran yang telah diimplementasikan
3. Berdurasi maksimal 5-10 menit menit
4. Tidak memuat unsur suku, agama, ras dan golongan (SARA), pornoaksi, dan pornografi
5. Menyertakan naskah video dengan panjang 1.500 - 2.000 kata berisi latar belakang, tantangan, substansi/ konten, dan dampak kepemimpinan.
Baca juga: Rombongan Guru TK Dikabarkan Hilang saat Gempa, Segera Cek, Berikut Nama Orang yang Hilang
Video - Pengawas Sekolah, Penilik
1. Topik video berisi tentang praktik baik Pendampingan dan Pembimbingan untuk Penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas/ di Sekolah
2. Video merupakan pengalaman nyata atau praktik terbaik Pendampingan dan Pembimbingan yang telah diimplementasikan
3. Berdurasi maksimal 5-10 menit menit
4. Tidak memuat unsur suku, agama, ras dan golongan (SARA), pornoaksi, dan pornografi
5. Menyertakan naskah video dengan panjang 1.500 - 2.000 kata berisi latar belakang, tantangan, substansi/ konten, dan dampak kepemimpinan.
Baca juga: Mengulik Kisah Seorang Guru yang Selamat saat Terjebak di Reruntuhan Akibat Gempa Cianjur
Jadwal Kegiatan Apresiasi GTK 2022
• Pengumuman Informasi : 19 September- 22 Oktober
• Pendaftaran : 19 September- 22 Oktober
• Seleksi tahap 1
Administrasi : 24-31 Oktober 2022
Seleksi Substansi : 1-11 November 2022
• Pengumuman Seleksi tahap 1 (20 nominasi terbaik per kategori) : 9-14 November 2022
• Seleksi tahap 2
• Presentasi dan wawancara : 22-24 November 2022
• Pengumuman Seleksi tahap 2 (10 peserta terbaik per kategori) : 24 November 2022
• Pemberian Penghargaan Apresiasi : 25 November 2022
• Puncak Peringaran Hari Guru Nasional : 26 November 2022
Informasi lebih lengkap perihal Apresiasi GTK 2022 dapat dilihat di laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.