Kasus Korupsi

Suherlan Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Anggaran, DPD PAN Subang Hormati Proses Hukum

Kasus Korupsi yang menjerat Suherlan Ketua Harian  Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang

Tribun Jabar.id / Ahya Nurdin
Kantor DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang 

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Kasus Korupsi yang menjerat Suherlan Ketua Harian  Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang, Membuat Suherlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Selasa (22/11/2022).

Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang, melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) akhirnya angkat bicara.

Menurut Ketua Bappilu DPD PAN Subang Otok Biantoro, pihaknya secara tegas menyerahkan persoalan hukum kepada KPK. Namun, DPD PAN Subang meminta agar proses hukum berjalan adil tanpa dipengaruhi unsur politik.

Baca juga: Mengulik Kisah Seorang Guru yang Selamat saat Terjebak di Reruntuhan Akibat Gempa Cianjur

"Pada prinsipnya kalau PAN itu selalu menghormati proses hukum walaupun memang kasusnya ini sudah lama pada tahun 2017 dan ini kasusnya bukan kasus di Subang," kata Otok saat ditemui di Kantor DPD PAN Subang, Kamis (24/11/2022) pagi.

"Kita ikuti alurnya dan kita juga sudah menyiapkan pendampingan hukum kepada beliau (Suherlan)," imbuhnya 

Otok mengatakan, setelah adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Suherlan, DPD PAN Subang belum mempersiapkan pengganti posisi Ketua Harian di DPD PAN Subang. Meski demikian DPD PAN Subang memastikan tersangka masih berstatus kader PAN Subang.

Baca juga: Struktur Bangunan Kereta Cepat Didesain Tahan Gempa, Begini Kata Direktur Utama PT KCIC

"Kalau partai sendiri kita jalan seperti biasa. Kami ini kan sistemnya bekerja jadi nggak terpaku terhadap satu kader saja. Sekarang itu semua tergantung dari Ketua DPD PAN Subang yaitu Farah," katanya.

Sekadar diketahui, Suherlan terjerat kasus korupsi dugaan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua pada APBN P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN yakni Sukiman, dia ditahan pada 2019. Sedangkan Suherlan ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (22/11/2022) kemarin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved