MPLS 2025

MPLS 2025, Ini 6 Aktivitas yang Dilarang Untuk Dilakukan

Berikut 6 Aktivitas yang Dilarang Dilakukan Saat MPLS 2025 Berlangsung, Nomor 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

TribunNews.com
MPLS 2025 - 6 Aktivitas yang Dilarang Dilakukan Saat MPLS 2025 Berlangsung, Nomor 3 Bikin Geleng-geleng Kepala! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya sebentar lagi putra putri kamu akan segera kembali ke sekolah.

Yang mana, kini mereka akan kemabli belajar di Tahun Ajaran Baru 2025/2026.

Khusus untuk siswa siswi yang kini resmi menjadi siswa siswi baru, sebelum melaksanakan proses belajar mengajar, mereka akan mendapatkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS adalah untuk membantu siswa baru mengenal berbagai hal di sekolahnya.

Yang mana, dibeberapa hari kegiatan MPLS tersebut, siswa siswi akan mendapatkan pengalaman seputar pengenalan lingkungan sekolah apalagi pengenalan belajar di sekolah yang baru.

Baca juga: Kapan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 Dimulai? Ini Jadwal Serta Tata Tertib Resmi dari Dikbud

Tak jarang, akan ada sejumlah aturan atau tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta MPLS agar kegiatan nantinya berjalan dengan lancar.

Untuk itu, penting untuk diketahui apa saja aktivitas yang dilarang oleh para peserta MPLS nantinya.

Berikut ini dia aktivitas yang dilarang atau yang tidak diboleh dilakukan saat kegiatan MPLS berlangsung.

Baca juga: Baru 6 Siswa yang Daftar SPMB di SMA Pasundan 2 Tasikmalya, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Baca juga: Isi Liburan Sekolah Bareng Taman Karya di Ciamis Tidak Perlu Biaya, Tapi Penuh Makna

Aktivitas yang Tidak Dibolehkan Saat MPLS

  1. Melakukan kegiatan menghitung yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
  2. Memberikan tugas dalam bentuk kewajiban membawa suatu produk dengan merek tertentu
  3. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan dan membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  4. Menerapkan hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada kekerasan
  5. Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru itu sendiri
  6. Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran

Baca juga: Tempat Wisata Pantai Pangandaran Dipadati Ratusan Ribu Pengunjung Saat Momen Libur Sekolah

Baca juga: Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026 Semester Ganjil

Aturan Umum

  • MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.
  • Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS adalah hak guru saja.
  • MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggaranya.
  • Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif.
  • MPLS dilarang mengandung kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Siswa yang mengikuti MPLS harus menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  • MPLS boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  • Sekolah dilarang memungut biaya maupun memungut dalam bentuk lain.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved