MPLS 2025
MPLS 2025, Ini 6 Aktivitas yang Dilarang Untuk Dilakukan
Berikut 6 Aktivitas yang Dilarang Dilakukan Saat MPLS 2025 Berlangsung, Nomor 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya sebentar lagi putra putri kamu akan segera kembali ke sekolah.
Yang mana, kini mereka akan kemabli belajar di Tahun Ajaran Baru 2025/2026.
Khusus untuk siswa siswi yang kini resmi menjadi siswa siswi baru, sebelum melaksanakan proses belajar mengajar, mereka akan mendapatkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS adalah untuk membantu siswa baru mengenal berbagai hal di sekolahnya.
Yang mana, dibeberapa hari kegiatan MPLS tersebut, siswa siswi akan mendapatkan pengalaman seputar pengenalan lingkungan sekolah apalagi pengenalan belajar di sekolah yang baru.
Baca juga: Kapan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 Dimulai? Ini Jadwal Serta Tata Tertib Resmi dari Dikbud
Tak jarang, akan ada sejumlah aturan atau tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta MPLS agar kegiatan nantinya berjalan dengan lancar.
Untuk itu, penting untuk diketahui apa saja aktivitas yang dilarang oleh para peserta MPLS nantinya.
Berikut ini dia aktivitas yang dilarang atau yang tidak diboleh dilakukan saat kegiatan MPLS berlangsung.
Baca juga: Baru 6 Siswa yang Daftar SPMB di SMA Pasundan 2 Tasikmalya, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Baca juga: Isi Liburan Sekolah Bareng Taman Karya di Ciamis Tidak Perlu Biaya, Tapi Penuh Makna
Aktivitas yang Tidak Dibolehkan Saat MPLS
- Melakukan kegiatan menghitung yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
- Memberikan tugas dalam bentuk kewajiban membawa suatu produk dengan merek tertentu
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan dan membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
- Menerapkan hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada kekerasan
- Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru itu sendiri
- Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran
Baca juga: Tempat Wisata Pantai Pangandaran Dipadati Ratusan Ribu Pengunjung Saat Momen Libur Sekolah
Baca juga: Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026 Semester Ganjil
Aturan Umum
- MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.
- Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS adalah hak guru saja.
- MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggaranya.
- Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif.
- MPLS dilarang mengandung kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Siswa yang mengikuti MPLS harus menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- MPLS boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Sekolah dilarang memungut biaya maupun memungut dalam bentuk lain.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
aktivitas yang tidak dibolehkan saat MPLS
aktivitas yang dilarang saat MPLS 2025
kegiatan yang dilarang saat MPLS 2025
aktivitas yang dilarang
MPLS
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
MPLS 2025
Baru 6 Siswa yang Daftar SPMB di SMA Pasundan 2 Tasikmalya, Begini Penjelasan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Kalender Juli 2025, Cek Daftar Hari Libur Buat Isi Liburan Sekolah Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Isi Liburan Sekolah Bareng Taman Karya di Ciamis Tidak Perlu Biaya, Tapi Penuh Makna |
![]() |
---|
Tempat Wisata Pantai Pangandaran Dipadati Ratusan Ribu Pengunjung Saat Momen Libur Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.