Hari Guru Nasional

Hari Guru Nasional 2022, Kemendikbudristek Gelar Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022, Kemendikbudristek menggelar kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022

Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud
Memberi Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 

2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)

3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)

Penilik

Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022

1.Memiliki pendidikan terakhir:

a. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.

b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.

2. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.

3. Memiliki akun belajar.id.

4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

Baca juga: Pasca Gempa Cianjur, Mendikbud Ristek Akan Fokus Pada Pemulihan Psikis Guru dan Siswa

Tahap Kegiatan Apresiasi GTK 2022

1. Cari Tahu Informasi Apresiasi GTK Tahun 2022

Eksplorasi seluruh halaman pada laman dan unduh panduan pelaksanaan

2. Buat dan Unggah Karya di Platform Merdeka Mengajar dan Isi Form Pendaftaran

Pastikan Anda memiliki akun belajar.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved