Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional 2022, Kemendikbudristek Gelar Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022, Kemendikbudristek menggelar kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Penilik
Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022
1.Memiliki pendidikan terakhir:
a. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
2. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
3. Memiliki akun belajar.id.
4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
Baca juga: Pasca Gempa Cianjur, Mendikbud Ristek Akan Fokus Pada Pemulihan Psikis Guru dan Siswa
Tahap Kegiatan Apresiasi GTK 2022
1. Cari Tahu Informasi Apresiasi GTK Tahun 2022
Eksplorasi seluruh halaman pada laman dan unduh panduan pelaksanaan
2. Buat dan Unggah Karya di Platform Merdeka Mengajar dan Isi Form Pendaftaran
Pastikan Anda memiliki akun belajar.id