Kecelakaan Maut Tol Cipali

BREAKING NEWS, Sopir Travel Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 139 Indramayu

Yoyo, Sopir Travel jenis Luxio ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali KM 139 wilayah hukum Polres Indramayu.

Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Sopir travel yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali KM 139 wilayah Indramayu saat di Mapolres Indramayu, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Yoyo, Sopir Travel jenis Luxio ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali KM 139 wilayah hukum Polres Indramayu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/11/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sopir travel tersebut diduga kuat melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Daop 3 Cirebon Catat Tiket KA Jarak Jauh Periode Nataru 2022 Sudah Terjual 10 Persen

Dalam insiden tersebut, diketahui dari 10 penumpang travel yang ia bawa, sebanyak 3 di antaranya meninggal dunia. Sementara 7 orang lainnya mengalami luka-luka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Angga Handiman.

AKP Angga Handiman menyampaikan, sopir travel tersebut disangkakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 2.

Yakni dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Kesaksian Sopir yang Selamat, Meskipun Mobil Ringsek saat Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 139

"Karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan maut tersebut melibatkan kendaraan travel jenis Luxio Nopol B 1346 FRR dan kendaraan Isuzu Truck Load Bak Nopol B 9106 KYZ tersebut, Selasa (15/11/2022).

Di lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB, kendaraan travel yang sedang melaju kencang oleng ke kiri kemudian menabrak bagian belakang truk.

Kejadian itu diduga disebabkan karena sopir mengantuk.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved