Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini di Kecamatan Jatinangor
Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.
Jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Garut, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini, Senin (14/11/2022) terdapat di satu tempat, tepatnya berlokasi di Kecamatan Jatinangor
Pelayanan SIM keliling Polres Sumedang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Prosedur Memperpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Sumedang.
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.