Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini di Kecamatan Jatinangor

Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.

Editor: ferri amiril
tmcpoldametro
ilustrasi mobil SIM keliling 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satlantas Polres Sumedang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.

Jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Garut, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:

- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Adapun jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini, Senin (14/11/2022) terdapat di satu tempat, tepatnya berlokasi di Kecamatan Jatinangor

Pelayanan SIM keliling Polres Sumedang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

 

Prosedur Memperpanjang SIM

 

Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Sumedang.

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved