SIM Keliling Polres Cimahi
Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Sabtu 12 November 2022, Hanya di Satu Lokasi
Berikut jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Sabtu, 12 November 2022. Terdapat di satu tempat.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Cimahi.
Jadwal SIM keliling Polres Cimahi digelar setiap hari kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Cimahi, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Cimahi dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Baca juga: KLB PSSI Dipercepat, Bos PSKC Cimahi Ingin Pengurus PSSI Selanjutnya Diisi Orang Kompeten
Adapun jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Sabtu, 12 November 2022, yaitu berlokasi di Alun-alun Cimahi.
Pelayanan SIM keliling Polres Cimahi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi.
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.
3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).