SIM Keliling Polres Tasikmalaya
Jadwal SIM Keliling Poles Tasikmalaya 9 November 2022, Hanya di Satu Lokasi
Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya hari ini, Senin, 7 November 2022, terdapat di satu tempat.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Tasikmalaya.
Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya digelar setiap hari kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Baca juga: Wisata Alam Pasir Kirisik Tasikmalaya, Penuh Spot Instagramable Hingga Spot Prewedding
Baca juga: Wisata Tasikmalaya Batu Paraga Salopa, Bukit Batu Hingga Air Sungainya yang Jernih
Adapun jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya hari ini, Rabu, 9 November 2022, terdapat di satu tempat, tepatnya di depan Bengkel Motor Komara Karangnunggal.
Pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Kupat Tahu Mangunreja, Kuliner Tasikmalaya yang Melegenda
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.
3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).