SIM Keliling Polres Tasikmalaya
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Senin 7 November 2022, Catat Persyaratannya
Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya hari ini, Senin, 7 November 2022, terdapat di satu tempat.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Tasikmalaya.
Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya digelar setiap hari kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Wisata Alam Pasir Kirisik Tasikmalaya, Penuh Spot Instagramable Hingga Spot Prewedding
Baca juga: Wisata Tasikmalaya Batu Paraga Salopa, Bukit Batu Hingga Air Sungainya yang Jernih
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya hari ini, Senin, 7 November 2022, terdapat di satu tempat, tepatnya di depan Pertashop Al Ghani Bojonggambir.
Pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Kupat Tahu Mangunreja, Kuliner Tasikmalaya yang Melegenda
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.