Senin, 13 April 2026

Puluhan Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Ditertibkan

Sebanyak 33 tempat usaha hiburan malam di Pangandaran ditertibkan Satpol PP. Rata-rata pemilik usaha tersebut adalah warga asli Pangandaran.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar patroli di wilayah Kota Bandung dan menyegel sejumlah tempat hiburan malam dan cafe yang diduga melanggar aturan PPKM Level 2 yang diterapkan di Kota Bandung. 

Laporan Kontributor Tribun Priangan, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran mencatat, terdapat 33 tempat hiburan malam yang sudah ditertibkan hingga November 2022.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, dari ke-33 tempat hiburan malam itu, rata-rata pemiliknya adalah warga asli Pangandaran

"Kecuali, kalau pekerjanya (wanita penghibur) mungkin saja banyak yang dari luar Pangandaran," kata Dedih saat melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (6/11/2022).

Pihaknya berencana memonitor kembali tempat hiburan di Pangandaran setelah berkomunikasi secara lisan kepada para pemilik usaha hiburan malam.

Tujuannya, lanjut Dedih, supaya terdapat kesadaran diri dari para pelaku usaha untuk menutup sendiri tempat hiburan malamnya.

Baca juga: Harga STB Termurah di Pangandaran Mulai Rp170 Ribu

Baca juga: Polres Pangandaran Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Penyalahgunaan Narkoba

"Kita, ingin melihat kekonsistenan mereka benar atau tidak ditutup sendiri. Kalau tutup dengan kesadaran sendiri, berarti kita pasang stiker bahwa tempat hiburan ini sudah ditutup," jelasnya.

"Namun, manakala mereka pelaku usaha hiburan malam tidak konsisten baru atau bandel kita keluarkan surat peringatan atau himbauan," ujar Dedih melanjutkan.

Adapun surat peringatan tersebut akan pihaknya berikann secara bertahap mulai dari surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.

"Jika surat peringatan juga diabaikan, maka kita lakukan penindakan," ujarnya.

Sementara untuk penindakan, pihaknya akan melibatkan unsur TNI-Polri, ormas Islam dan jaga lembur.

Baca juga: 15 Tempat Kuliner Enak di Pangandaran, Dari Khas Nusantara Hingga Menu Western

Rencana monitoring ini menyasar pada penutupan tempat - tempat usaha hiburan malam (kafe) yang tidak berizin di kawasan objek wisata pantai Pangandaran dan Batu Hiu.

Tujuan penutupan, menurutnya, pertama menertibkan tempat - tempat usaha hiburan malam (kafe) yang mengarah kepada praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.

Kedua, meminimalisir praktik - praktik asusila yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

"Ketiga, terciptanya objek wisata yang bersih, tertib dan indah dalam rangka mendukung Pangandaran juara sebagai daerah tujuan wisata berkelas dunia yang berdasarkan kepada karakter Bangsa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved