Polres Ciamis Ringkus Garong Spesialis Domba, Sudah Beraksi Sejak 2021
Kawanan garong domba ini tidak hanya beroperasi di Ciamis tetapi juga di Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis sukses menggulung kawanan maling spesialis pencurian domba. Sebanyak delapan orang tersangka diringkus dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Delapan maling itu antara lain, A (40) asal Mangkubumi Tasikmalaya, SU (38) Pamulang Tanggerang, ZE (31) Pagerageung Tasikmalaya, U alias Senso (42) Panjalu, S alias Ujang (34) Panumbangan, DC (45) Panjalu dan, A alias Kilam (54) juga dari Panjalu.
Mereka mengincar domba yang kandang-kandangnya berada di kebun atau cukup jauh dari rumah warga. Mereka tidak hanya beroperasi di wilayah hukum Ciamis saja, tetapi juga di Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.
“Untuk wilayah Ciamis ada 13 lokasi kejadian (TKP), termasuk di Panjalu dan Panumbangan tiga TKP,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat gelar perkara di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Wisata Ciamis Kampung Kuta, Penuh Akan Kearifan Lokal
Baca juga: Viking Galuh Ciamis Tak Setuju PSSI Dibekukan
Kawanan garong domba dan hewan ternak ini menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro sudah malang melintang sejak tahun 2021.
“Ternak hasil curian, semuanya untuk dijual,” jelasnya.
Mereka berhasil dibekuk ketika Unit Reskrim Polsek Panjalu tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian domba di Desa Maparah Panjalu (dua TKP) dan di Desa Mandalare Panjalu (satu TKP) pada, Sabtu (15/10/2022) lalu.
Polisi mendapat informasi ada penjualan domba hasil curian dijual di Pasar Ternak Cikijing Majalengka.
Korban yang kehilangan domba karena dicuri dari Desa Maparah bersama petugas langsung megunjungi Pasar Ternak Cikijing.
Di sana, korban mengenali domba yang dijual tersebut adalah hasil curian dari miliknya.
Lantas, polisi pun dapat mengetahui siapa pelaku pencuri domba tersebut.
Esok harinya, Minggu (16/10/2022), petugas Unit Reskrim Polsek Panjalu bersama Unit Jatantras dan Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis menciduk tersangka U alias Senso (42) di rumahnya di Panjalu.
Hasil pengembangan kasus, pada hari itu juga polisi sukses menangkap delapan orang tersangka pencurian domba.
Petugas berhasil mengamankan ti ekor domba sebagai barang bukti yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan mobil avanza bercat putih yang digunakan untuk mencuri domba. Domba hasil curian dimasukkan ke bagasi bagian belakang mobil.
“Tiga ekor domba yang sempat diamankan sebagai barang bukti sudah dikembali kepada pemiliknya,” ujar Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Delapan tersangka ini terancam hukuman tujuh tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 363. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Delapan-orang-tersangka-spesialis-pencurian-domba.jpg)