Rabu, 6 Mei 2026

Oknum PPPK Guru di Ciamis Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Program MBG

Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat seorang oknum PPPK guru

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
UNGKAP KASUS PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2026). Ia mengatakan jajarannya mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat seorang oknum PPPK guru. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Ciamis ungkap penipuan investasi MBG oleh oknum guru PPPK TC (44), menjerat 10 korban.
  • Modus tawarkan suplai bahan makanan dengan janji untung besar, rugikan korban Rp384 juta.
  • Kasus P21, tersangka terancam 5 tahun, warga diimbau waspada investasi mencurigakan.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat seorang oknum PPPK guru.

Tersangka berinisial TC (44), warga Kabupaten Ciamis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 384 juta.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis hingga Majalengka.

“Tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada masyarakat sejak Februari 2026, dengan iming-iming keuntungan besar dari suplai bahan makanan program MBG,” ujar Carsono, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Polres Ciamis Raih Juara Harapan 1 Pos Pengamanan Terpadu Operasi Ketupat Lodaya 2026

Menurutnya, para korban sempat dibuat percaya karena tersangka memberikan keuntungan pada awal kerja sama di tahun 2025.

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan hingga akhirnya para korban mengalami kerugian.

“Dari hasil penyelidikan, tercatat ada 10 korban dengan total kerugian sekitar Rp 384 juta,” katanya.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2026. 

Satreskrim Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan TC sebagai tersangka.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Carsono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Jika ada tawaran yang mencurigakan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang atau aparat setempat sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya.(*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved