Mahasiswa Asal Kota Bandung Beli iPhone 11 Pakai Uang Palsu di KBB Ditangkap
ERA (27) nekat membeli satu unit ponsel jenis iPhone 11 menggunakan uang palsu. Dia membeli kepada warga KBB.
Laporan Kontributor Tribun Priangan, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Seorang mahasiswa asal Kota Bandung berinisial ERA (27), nekat membeli satu unit ponsel jenis iPhone 11 kepada warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggunakan uang palsu.
Aksi pelaku terbongkar setelah penjual ponsel bernama Monika Amelia (17), warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, curiga terhadap uang yang diterima dari pelaku. Monika lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla mengatakan, aksi pelaku bermula saat korban menjual iPhone 11 yang dipasarkan di media sosial dengan harga murah Rp5,8 juta.
Melihat postingan tersebut, pelaku berminat untuk membeli ponsel tersebut.
Baca juga: Dompet dan Ponsel ART Asal Garut Disita Majikannya di Bandung Barat
Baca juga: Geng Motor Konvoi Brutal di Cimahi, Kabur Saat Dibubarkan Polisi, Sempat Merusak Roda PKL
"Kemudian keduanya menyepakati untuk melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD). Bertemu di sekitar Desa Cirende, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).
Namun ketika dalam perjalanan pulang, korban memeriksa kembali uang yang diterimanya dari pelaku.
Saat pertama pertama kali korban menerima uang itu, korban curiga bahwa uang pecahan Rp100 ribu itu sedikit berbeda dengan yang asli.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli dan hasilnya uang itu dipastikan tidak asli," kata Rizka.
Setelah itu, pihaknya langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya berbekal keterangan korban serta akun media sosial milik pelaku.
"Modusnya pelaku tahu bahwa uangnya palsu, namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan, Iptu Mukti, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang hingga saat ini masih buron.
"Jadi berdasarkan pengakuannya, pelaku baru sekali mengedarkan uang palsu ini. Dia dapat (uang itu) dari mertuanya berinisial S yang sekarang jadi DPO," kata Mukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
